Thu. Oct 15th, 2026

Tugas & Fungsi

Tugas & Fungsi Polres Pesisir Selatan

Tugas:

  • Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan

  • Menegakkan hukum serta melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana

  • Melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dalam setiap kebutuhan kepolisian

  • Mengatur, mengawasi, dan menindak pelanggaran lalu lintas

  • Melaksanakan program pencegahan kejahatan melalui patroli darat dan laut, sosialisasi, dan kemitraan dengan masyarakat

Fungsi:

  • Reserse Kriminal (Sat Reskrim): Penyelidikan dan pemberantasan tindak pidana umum

  • Intelijen & Keamanan (Sat Intelkam): Pengumpulan informasi dan pencegahan gangguan kamtibmas

  • Sabhara: Pengamanan obyek vital, pengendalian massa, dan patroli rutin

  • Lalu Lintas (Sat Lantas): Penegakan hukum lalu lintas dan edukasi keselamatan berkendara

  • Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas): Kemitraan polisi‐masyarakat dan penyuluhan kamtibmas

  • Profesi & Pengamanan (Sat Propam): Pengawasan disiplin dan penegakan kode etik anggota

  • Narkoba (Sat Resnarkoba): Pencegahan, pemberantasan, dan penanganan kasus narkotika